Atas keadaan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2022, Hironimus Bani dan Bernadus Bani selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani melalui Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS mengajukan gugatan terhadap Therianus Takain, dkk sebagaimana dalam perkara No.35/PDT.G/2022/PN.OLM di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan dari Hironimus Bani dan Bernadus Bani, dan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, sehingga merupakan pihak yang paling berhak atas kedua objek eksekusi,” tegas Jitraim.

Selain itu, Pengadilan Negeri Oelamasi juga menghukum para tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari para tergugat untuk mengosongkan, dan menyerahkan kedua obyek eksekusi kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, para tergugat tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana Perkara No.39/PDT/2023/PT.KPG, dan pada akhirnya pada tanggal 3 April 2023 Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi,” jelas Jitraim.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada akhirnya berkekuatan hukum tetap karena baik pihak penggugat maupun para tergugat sama-sama tidak mengajukan upaya hukum, dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilaksanakan eksekusi terhadap perintah Putusan No.35/PDT.G/2022/PN.OLM Jo. Putusan No.39/PDT/2023/PT.KPG.

“Atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi ini, tidak hanya rasa keadilan bagi para pemohon, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat 7 Desa yaitu Desa Oemasi, Desa Oenif, Desa Usapi Sobai, Desa Bone, Desa Taloitan, Desa Tasikona, Desa Oepaha, karena pemohon Eksekusi akan menghibahkan sebagian Objek Eksekusi sebagai akses jalan umum bagi masyarakat 7 desa tersebut di mana selama ini akses jalan bagi masyarakat 7 desa tersebut saat musim hujan tidak bisa dilewati kendaraan,” pungkasnya. (*)