Jitraim menjelaskan, objek yang dieksekusi di antaranya tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

“Objek lainnya adalah tanah dengan luas kurang lebih 5.000M2, yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Jitraim kepada wartawan, Kamis 21 September 2023 di lokasi eksekusi.

Kronologis Perkara

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H menyampaikan, perkara ini adalah berawal dari para tergugat dalam hal ini Therianus Takain, dkk menguasai dan menempati kedua objek eksekusi.

Para tergugat juga mendirikan bangunan, serta mengklaim sebagai pemilik atau sebagai ahliwaris dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani. Padahal, senyatanya ahli waris yang sebenarnya adalah para pemohon eksekusi yaitu Hironimus Bani dan Bernadus Bani.

Atas keadaan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2022, Hironimus Bani dan Bernadus Bani selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani melalui Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS mengajukan gugatan terhadap Therianus Takain, dkk sebagaimana dalam perkara No.35/PDT.G/2022/PN.OLM di Pengadilan Negeri Oelamasi.