Ia menambahkan, terkait dengan pemberitaan minor soal Bank NTT, Jamaludin Ahmad meminta publik untuk menyerahkan hal tersebut kepada lembaga atau instansi yang lebih berwewenang mengurus persoalan tersebut. Lembaga-lembaga seperti OJK, Bank Indonesia maupun APH lebih berwewenang untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Biarkan mekanisme itu berjalan. Tidak bisa opini publik menghakimi seseorang secara sepihak. Kita tidak boleh menjustifikasi melebihi organisasi atau lembaga yang lebih berwewenang. Jangan memperkeruh suasana dengan komentar bahwa Bank NTT tidak benar. Setiap lembaga ada mekanisme dan aturan. Sehingga setiap persoalan akan diselesaikan sesuai aturan-aturan perbankan. Kita tidak boleh memaksa lembaga atau instansi untuk menyalahkan seseorang atau sebuah lembaga secara sepihak. Harus ada aturan,” pinta Jamaludin Ahmad.
Mantan Ketua Umum Pesparani Nasional II ini menyampaikan terima kasih kepada Bank NTT atas pelayanannya kepada masyarakat NTT. “Karena itu kita menyampaikan terima kasih kepada Bank NTT, dan Bank NTT tidak boleh surut atau kendor citranya,” pesan Jamaludin Ahmad. (*)





Tinggalkan Balasan