“Pernyataan Alfons Loemau mewakili kliennya atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan yang terhormat,” sergah Tenny Konay.

Ia meminta semua pihak untuk tidak memberikan pembodohan hukum dan pembohongan publik, pasalnya perkara tanah warisan Konay ini sudah selesai. (*/Katantt.com)