Putusan hukum lainnya sebut Tenny Konay adalah putusan nomor: 157/Pdt.G/2015/PN Kpg tertanggal 19 Mei 2016 antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, Elisa Konay melawan Ir. Dominggus Konay, Yuliana Lily Konay dan Markus Konay.

Majelis hakim jelas Tenny Konay lagi, dalam amar putusannya menyatakan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini kata Tenny Konay adalah pada waktu yang sama obyek tersebut sementara digugat oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki sehingga demi menghindari dualisme putusan.

Putusan ini pun sambung Tenny Konay dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3499/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 19 September  2016.

Tenny Konay menjelaskan bahwa dalam perkara melawan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ini, Yuliana Lily Konay, Gerson Konay dan Markus Konay selaku klien dari Alfons Loemau termasuk sebagai para pihak yang ikut digugat.