Kupang, KN – Marthen Konay sebagai ahli waris tanah Pagar Panjang dan Danau Ina di Kota Kupang menegaskan perkara tanah Konay sudah nebis in idem.

Artinya, tanah Konay sudah diperkarakan oleh banyak pihak dan sudah berkekuatan hukum tetap, serta tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya.

Hal ini ditegaskan oleh Marthen Konay, Senin 29 Agustus 222 menanggapi laporan Gerson Konay terhadap dirinya, dan kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT belum lama ini.

Marthen Konay menjelaskan, keberatan dari Salim Mansyur Sitta, Yuliana Lily-Konay, Markus Konay, Gerson Konay dan Yonas Konay melalui penasihat hukumnya, Alfons Loemau adalah sah-sah saja.

Tapi secara hukum, kelima ahli waris iniĀ  tidak memiliki hak karena sudah pernah kalah perkara perebutan warisan Keluarga Konay.

Hal ini tertuang dalam putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015 antara Yuliana Lily-Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay selaku tergugat.

“Amar putusannya majelis hakim ada dua putusan yaitu pertama dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Dan kedua dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tenny Konay membaca isi putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015, seperti dilansir media ini dari dari Katantt.com.

Putusan ini jelas Tenny Konay, dikuatkan dengan putusan nomor: 160/PDT/2015/PT Kpg tertanggal 11 Desember 2015 yang amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Kupang nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015.

“Kalau Alfons Loemau bilang putusan ini NO, terus kenapa mereka ajukan banding? Kalau mereka bilang putusan ini NO (Niet Onvankeluke Verklaard), seharusnya tidak perlu ajukan banding. Ini mereka malah ajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” tegasnya.

Kedua keputusan hukum tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang ini dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3763/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 6 Oktober 2016.