“Amar putusannya majelis hakim ada dua putusan yaitu pertama dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Dan kedua dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tenny Konay membaca isi putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015, seperti dilansir media ini dari dari Katantt.com.

Putusan ini jelas Tenny Konay, dikuatkan dengan putusan nomor: 160/PDT/2015/PT Kpg tertanggal 11 Desember 2015 yang amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Kupang nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015.

“Kalau Alfons Loemau bilang putusan ini NO, terus kenapa mereka ajukan banding? Kalau mereka bilang putusan ini NO (Niet Onvankeluke Verklaard), seharusnya tidak perlu ajukan banding. Ini mereka malah ajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” tegasnya.

Kedua keputusan hukum tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang ini dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3763/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 6 Oktober 2016.