Putusan hukum lainnya sebut Tenny Konay adalah putusan nomor: 157/Pdt.G/2015/PN Kpg tertanggal 19 Mei 2016 antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, Elisa Konay melawan Ir. Dominggus Konay, Yuliana Lily Konay dan Markus Konay.
Majelis hakim jelas Tenny Konay lagi, dalam amar putusannya menyatakan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini kata Tenny Konay adalah pada waktu yang sama obyek tersebut sementara digugat oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki sehingga demi menghindari dualisme putusan.
Putusan ini pun sambung Tenny Konay dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3499/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 19 September 2016.
Tenny Konay menjelaskan bahwa dalam perkara melawan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ini, Yuliana Lily Konay, Gerson Konay dan Markus Konay selaku klien dari Alfons Loemau termasuk sebagai para pihak yang ikut digugat.
Sayangnya, Yuliana Lily, Gerson Konay dan Markus Konay yang saat ini menuntut haknya tidak pernah menghadap ke pengadilan meski sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah berdasarkan hukum.
Tenny Konay menegaskan bahwa untuk menjadi ahli waris maka bukan saja menguasai obyek atau warisan tetapi harus memenuhi segala kewajiban sebagai ahli waris.
“Contohnya, apabila ada gugatan dari pihak lain atas warisan maka kewajiban ahli waris untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan setempat. Atau diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai kewajiban sebagai ahli waris,” tegasnya.
Tenny Konay menilai pernyataan Alfons Leomau mewakili kliennya bahwa belum ada keputusan hukum yang inkrah atas pembagian warisan Keluarga Konay merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Sebagai seorang yang paham hukum jelas Tenny Konay, Alfons Loemau bisa bersurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Kupang menanyakan kepastian hukum outusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bukan sebaliknya, bertindak sebagai `hakim` yang menafsirkan putusan hukum (lembaga peradilan) sesuai kepentingan yang menguntungkan kliennya.







Tinggalkan Balasan