Sayangnya, Yuliana Lily, Gerson Konay dan Markus Konay yang saat ini menuntut haknya tidak pernah menghadap ke pengadilan meski sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah berdasarkan hukum.

Tenny Konay menegaskan bahwa untuk menjadi ahli waris maka bukan saja menguasai obyek atau warisan tetapi harus memenuhi segala kewajiban sebagai ahli waris.

“Contohnya, apabila ada gugatan dari pihak lain atas warisan maka kewajiban ahli waris untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan setempat. Atau diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai kewajiban sebagai ahli waris,” tegasnya.

Tenny Konay menilai pernyataan Alfons Leomau mewakili kliennya bahwa belum ada keputusan hukum yang inkrah atas pembagian warisan Keluarga Konay merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Sebagai seorang yang paham hukum jelas Tenny Konay, Alfons Loemau bisa bersurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Kupang menanyakan kepastian hukum outusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bukan sebaliknya, bertindak sebagai `hakim` yang menafsirkan putusan hukum (lembaga peradilan) sesuai kepentingan yang menguntungkan kliennya.