“Itu sudah jelas. Minimal ada dua orang yang harus naik sebagai tersangka. Orangnya juga sudah disebut dalam putusan kok. Karena peran mereka ini vital. Jadi wajar manakala penyidik menetapkan tersangka baru berdasarkan putusan dari pengadilan,” jelasnya.

“Karena tanpa ada yang pra eksekusi, maka tidak akan terjadi eksekusi. Dan tidak ada orang yang pasca eksekusi, maka kejahatan tidak akan terbongkar sampai sejauh ini,” jelas Adhitya menambahkan.

Menurut Adhitya Nasution, sidang Ira Ua nanti akan lebih seru dan menarik, karena menceritakan waktu kejadian pembuhan korban Astri dan anaknya Lael Maccabee secara ekslusif.

“Itu kita yakin, karena sidang IU ini adalah pelengkap dari rangkaian kejadian pembunuhan terhadap korban Astri dan Lae. Jadi kita harap sidang nanti, membuat perkara ini jadi terang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya, sehingga keadilan bisa ditegakan di NTT.

“Jadi kita harapkan hukuman maksimal juga diberikan kepada tersangka-tersangka lain, manakala terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)