Kupang, KN — Kuasa hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan pernyataan sikap terkait informasi rencana penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang terhadap kliennya.

Adhitya menyatakan, pihaknya prihatin dan menyampaikan keberatan serius atas langkah yang dinilai tergesa-gesa tersebut, terlebih dilakukan segera setelah permohonan praperadilan kliennya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang.

“Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan telah menyatakan tindakan sebelumnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara. Putusan itu seharusnya menjadi koreksi dan refleksi bagi aparat penegak hukum untuk menghormati prinsip due process of law, bukan justru disiasati dengan penerbitan sprindik baru yang terkesan mengulang substansi yang sama,” ujar Adhitya dalam keterangannya, Senin (23/2/2026) sore.

Menurutnya, apabila sprindik baru tersebut tidak didasarkan pada perbaikan nyata atas cacat prosedural yang telah dinyatakan hakim serta tidak disertai adanya alat bukti baru yang sah dan relevan, maka langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Jika benar tidak ada perbaikan prosedural maupun alat bukti baru, maka tindakan itu berpotensi mencederai wibawa peradilan,” tegasnya.

Adhitya menekankan, dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak represif. Ia menyebut praperadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol konstitusional terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Adhitya menegaskan tiga hal. Pertama, putusan praperadilan wajib dihormati dan dilaksanakan secara substansial, bukan disikapi dengan langkah reaktif. Kedua, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan “kejar target” yang mengabaikan prosedur. Ketiga, setiap tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum akan direspons melalui upaya hukum yang tersedia.