“Jika benar tidak ada perbaikan prosedural maupun alat bukti baru, maka tindakan itu berpotensi mencederai wibawa peradilan,” tegasnya.

Adhitya menekankan, dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak represif. Ia menyebut praperadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol konstitusional terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Adhitya menegaskan tiga hal. Pertama, putusan praperadilan wajib dihormati dan dilaksanakan secara substansial, bukan disikapi dengan langkah reaktif. Kedua, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan “kejar target” yang mengabaikan prosedur. Ketiga, setiap tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum akan direspons melalui upaya hukum yang tersedia.

“Kami tidak akan ragu untuk mengajukan praperadilan kembali, melakukan pengawasan etik, serta melaporkan tindakan tersebut sebagai bentuk abuse of power yang nyata dilakukan terhadap klien kami,” kata Adhitya.