Meski menyampaikan kritik keras, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan putusan pengadilan.

Ia menilai, penegakan hukum yang terburu-buru tanpa memperbaiki kesalahan sebelumnya justru akan memperkuat persepsi publik bahwa proses tersebut sarat dengan cacat prosedural.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak menjadikan kewenangan penyidikan sebagai alat tekanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang, nomor 1 tahun 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede menegaskan, pihaknya akan menerbitkan sprindik baru.

“Akan kami segera terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Soal putusan praperadilan kami belum terima jika sudah terima maka akan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Shirley, seperti dikutip dari sejumlah media lokal.
 
Ia juga menegaskan, dalam proses penyidikan kasus Rp 5 miliar Bank NTT, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah melakukannya sesuai dengan SOP yang ada.
 
“Kami sudah lakukan sesuai dengan SOP pada Kejaksaan untuk itu kami akan pelajari putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya,” tandasnya. (*)