Ia menilai berkas perkara Ira Ua yang masih bolak balik Kejati dan Polda NTT karena Jaksa tidak ingin melakukan split perkara lagi, dan siapapun nanti jadi tersangka baru, akan diajukan sekaligus, dan diputus secara bersamaan.
“Karena drama ini mau sampai kapan? Dengan adanya pasal 221, pada ayat 2 tidak berpengaruh kepada suami, istri dan keluarga. Berarti selain Randy ada orang lain lagi. Jadi dari 29 saksi yang ada, kalau kita bagi clusternya, jelas bahwa di berkasnya IU akan lengkap,” jelasnya.
“Ini memang satu perkara yang displit. Berarti ada peninggalan episode yang ada perannya Randy, dan juga penggalan episode peran IU dan calon tersangka lain. Kalau tidak ada tersangka lain, jangan pasang pasal 221. Itu soalnya,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, ia yakin bahwa masih ada calon tersangka lain, selain Randy Badjideh dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kata Adhitya, runutan perkara Penkase dari sebelum kejadian hingga proses menutupi tindak pidana kejahatan itu terdapat pihak lain yang turut membantu.





Tinggalkan Balasan