Kupang, KN – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., membantah tudingan, yang menyebut kliennya menerima dan menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Rachmat alias Ravi dalam perkara kredit bermasalah di Bank NTT.
Adhitya menjelaskan, hubungan hukum antara Christofel Liyanto dan Ravi bermula sejak 2013. Setahun kemudian, pada 2014, keduanya terikat dalam hubungan utang piutang melalui perjanjian kredit di Bank Christa Jaya maupun secara pribadi dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar. Perjanjian tersebut, kata dia, telah mengalami 10 kali adendum.
Menurutnya, pada tahun 2016, Ravi melakukan pembayaran utang sebesar Rp3,5 miliar kepada klien dan Bank Christa Jaya. Saat itu, Christofel disebut tidak mengetahui sumber dana yang digunakan Ravi untuk melunasi kewajibannya.
“Karena Ravi mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah di Makassar,” ujar Adhitya, Selasa (24/2/2026).
Belakangan, lanjutnya, baru diketahui bahwa dana tersebut berasal dari sertifikat agunan milik Bank Christa Jaya yang diambil dari kantor notaris tanpa sepengetahuan Bank Chrita Jaya untuk diagunkan ke Bank NTT guna memperoleh kredit senilai Rp5 miliar.





Tinggalkan Balasan