Adhitya menegaskan, saat Ravi mengambil sertifikat-sertifikat tersebut, kliennya tidak mengetahui tindakan tersebut, terlebih sertifikat itu telah dibuatkan cover note dengan Bank Christa Jaya.
Setelah memperoleh sertifikat, Ravi kemudian menyerahkannya kepada Bank NTT sebagai jaminan kredit. Atas tindakan notaris yang menyerahkan sertifikat tanpa sepengetahuan kliennya, Bank Christa Jaya telah melaporkan Notaris tersebut ke Polda NTT. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sertifikat.
Adhitya juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan fakta persidangan, sertifikat jaminan baru diterima oleh Bank NTT pada November 2016, sedangkan pembayaran utang Rp3,5 miliar telah dilakukan Ravi pada Oktober 2016.
“Artinya, pada saat proses kredit antara Ravi dan pihak Bank NTT berlangsung, klien kami tidak mengetahui. Posisi klien kami saat itu murni menerima pembayaran utang yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2016,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai plafon kredit yang diberikan Bank Christa Jaya kepada Ravi sebesar Rp5 miliar, sesuai dengan agunan yang dijaminkan. Menurutnya, pemberian kredit tersebut telah melalui proses verifikasi dan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana praktik perbankan pada umumnya.





Tinggalkan Balasan