Hukrim  

Praperadilan Christofel Liyanto Dikabulkan, Adhitya Apresiasi Putusan Hakim

Sidang pembacaan putusan perkara praperadilan Christofel Liyanto. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (23/2/2026), hakim tunggal dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

Saat membacakan putusan perkara praperadilan nomor 1 tahun 2026 tersebut, hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang, tidak dilakukan sesuai prosedur.

Hakim juga menyebut, semua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka, tidak relevan, dan tidak dapat digunakan dalam perkara Christofel Liyanto.

Selain itu, hakim juga menegaskan, surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026 tidak sah, atau gugur demi hukum.

“Sudah tepat, keputusan majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” kata Adhytia Nasution kepada wartawan.

Ia menegaskan, sejak awal dirinya sudah menyampaikan, bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka di hari yang sama, adalah prosedur yang bertentangan dengan aturan hukum, apalagi jika merujuk pada KUHAP baru.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa

“Apalagi pihak termohon menggunakan KUHAP baru sebagai dasar untuk dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka, sehingga apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian Adhytia Nasution juga menyampaikan kepada masyarakat NTT, agar jangan takut ditetapkan menjadi tersangka karena negara menjamin hak konstitusional warga negara dan memberi bantuan hukum gratis.

“Apalagi kita sekarang sudah ada KUHP yang baru, yang mana fire trial dan due process of law sangat dikedepankan,” jelasnya.

Adhitya juga menegaskan, kemenangan praperadilan ini bukan berarti pihak Kejari Kupang telah menyalahgunakan kewenangannya, tetapi ia menyebut penetapan tersangka kliennya sebagai sesuatu yang prematur.

“Saya rasa tidak menyalahgunakan, tetapi lebih kepada prematur saja, karena kita tahu penetapan tersangka dengan penyidikan di hari bersamaan itu sungguh waktu yang sempit,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS