Kupang, KN – Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (23/2/2026), hakim tunggal dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

Saat membacakan putusan perkara praperadilan nomor 1 tahun 2026 tersebut, hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang, tidak dilakukan sesuai prosedur.

Hakim juga menyebut, semua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka, tidak relevan, dan tidak dapat digunakan dalam perkara Christofel Liyanto.

Selain itu, hakim juga menegaskan, surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026 tidak sah, atau gugur demi hukum.

“Sudah tepat, keputusan majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat klien kami,” kata Adhytia Nasution kepada wartawan.