Kupang, KN – Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H selaku kuasa hukum WS, terperiksa dalam kasus Lika Liku NTT, meminta polisi untuk taat prosedur, saat memeriksa dan menyita Hp kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, usai kliennya diperiksa selama 11 jam di Polda NTT, Jumat, (5/6/2026).
“Dikhawatirkan, proses dan prosedurnya tidak benar. Ini akan membuat cedera hukum ke depan,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, jika pihak kepolisian menemukan bahwa kasus Lika Liku NTT tidak cukup bukti yang berkualitas, sebaiknya dihentikan.
“Kita mengharapkan penyidik kepolisian menghentikan sementara. Tidak usah paksa, nanti akan menimbulkan citra buruk dari kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
Dr. Semuel Haning juga menegaskan, kliennya tidak pernah mengunggah apapun, atau bertindak sebagai admin akun Tiktok tersebut.
Karena itu, ia kembali meminta pihak Kepolisian untuk menerapkan proses dan prosedur yang benar dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.





Tinggalkan Balasan