Ia menegaskan, sejak awal dirinya sudah menyampaikan, bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka di hari yang sama, adalah prosedur yang bertentangan dengan aturan hukum, apalagi jika merujuk pada KUHAP baru.
“Apalagi pihak termohon menggunakan KUHAP baru sebagai dasar untuk dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka, sehingga apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian Adhytia Nasution juga menyampaikan kepada masyarakat NTT, agar jangan takut ditetapkan menjadi tersangka karena negara menjamin hak konstitusional warga negara dan memberi bantuan hukum gratis.
“Apalagi kita sekarang sudah ada KUHP yang baru, yang mana fire trial dan due process of law sangat dikedepankan,” jelasnya.
Adhitya juga menegaskan, kemenangan praperadilan ini bukan berarti pihak Kejari Kupang telah menyalahgunakan kewenangannya, tetapi ia menyebut penetapan tersangka kliennya sebagai sesuatu yang prematur.
“Saya rasa tidak menyalahgunakan, tetapi lebih kepada prematur saja, karena kita tahu penetapan tersangka dengan penyidikan di hari bersamaan itu sungguh waktu yang sempit,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan