Bagi Parpol yang memiliki fraksi di DPR RI cukup muda untuk mememenuhi persyaratan agar bisa lolos menjadi peserta pemilu, namun tidak muda bagi partai politik baru. Tantangan Parpol baru bisa dipastikan tidak lolos menjadi peserta pemilu. Persoalannya untuk menjadi peserta pemilu mesti memenuhi Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu terutama pada syarat kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabuapten/ Kota di Provinsi, kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota, serta keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Sayarat lain yang harus dipenuhi parpol baru adalah mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk bisa mendapat fraksi di DPR RI, begitu juga dengan Parpol lama yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk bisa bersaing dengan Parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen memang butuh konsep dan gagasan politik yang cerdas, gagasan-gagasan cerdas harus mampu menarik simpati publik ditengah krisis kepercayaan publik terhadap Parpol. Krisis kepercayaan terhadap Parpol mesti menjadi skala prioritas bagi Parpol baru untuk menawarkan program-program yang menarik perhatian rakyat. Untuk itu Parpol baru mestinya harus mempersiapkan diri dari sekarang karena tahapan verifikasi sangat urgen. (*)