Lolos dan tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi faktual tentu bukan hal yang muda, mengingat ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik. Syarat sebagaimana dimaksud, mesti memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni:
a. Berstatus sebagai badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tentang Partai Politik;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabupaten/ Kota di Provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000( satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai Kantor tetap untuk kepengurusan pada kantor pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Mengacu pada ketentuan di atas, untuk memperoleh tiket menjadi peserta pemilu 2024 terutama pada syarat keanggotaan bukan perkara yang muda bagi partai politik. Hal tersebut merupakan syarat mutlak bagi Parpol untuk bisa diakomodir oleh KPU sebagai peserta pemilu. Sayat sebagaimana dimaksud tidak boleh ada yang diabaikan oleh Parpol karena syarat tersebut merupakan perintah UU Pemilu.
Pada tahapan dan jadwal verifikasi faktual partai politik nanti, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik itu untuk Partai Politik yang lama maupun juga Partai Politik baru. Proses Verifikasi akan dibantu dengan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai alat bantu bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.







Tinggalkan Balasan