Verifikasi administrasi merupakan penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Sedangkan verifikasi faktual adalah mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu.

Berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor:55/PUU-XVIII/2020 menyebutkan bahwa Partai politik peserta pemilu yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan Lolos Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya dilakukan verifikasi secara administrasi. Sedangkan parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary threshold dan Parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Konsekuensi dari Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor:55/PUU-XVIII/2020 adalah Partai Politik lama yang tidak lolos Parliamentary threshold namun memiliki fraksi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan verifikasi faktual ulang, artinya kedudukannya sama dengan partai politik baru yang dibentuk. Padahal MK sebelumnya sudah pernah menerbitkan putusan Nomor:12/PUU-X/2008 pada pemilu tahun 2009, Putusan MK Nomor: 52/PUU-X/2022 pada pemilu 2014 dan Putusan MK Nomor:53/PUU-XV/2017 yang pada intinya semua Partai Politik diperlakukan sama dalam hal dilakukan verifikasi.

Bagaimana Dengan Parpol Yang Tak Lolos?

Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak Lolos Parliamentary threshold maupun bagi Parpol baru yang nantinya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, masih diberi ruang oleh UU Pemilu untuk menempuh jalur hukum. Jalur hukum yang diambil bisa ditempuh melalui permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga ini berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sengketa yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.