Tahapan dan jadwal pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni
2022 lalu. Ketua KPU RI Hasyim Ansy’ari mengatakan, peluncuran tahapan penyelenggaraan diresmikan tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara (Idntimes.com 14/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: Perencanaan program dan anggran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Masa kampanye pemilu; Masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana yang dijadwalkan oleh KPU RI, pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 21 Juni 2023 akan dilakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi Faktual partai politik. Tahapan ini dilakukan untuk menentukan apakah partai politik mendapat tiket untuk ikut dalam kontestasi pemilu 2024 atau tidak?

Berkaca pada pemilu tahun 2019, dalam setiap tahapan dan jadwal potensi masalah kerap terjadi, mulai dari Partai Politik tidak dapat menghadirkan Pengurus Partai, tidak dapat menunjukan kartu tanda anggota (KTA), Nama dan KTA berbeda, Kepengurusan Partai Politik ganda hingga keanggotaan partai yang fiktif.

Potensi masalah yang muncul pada pemilu 2019 bukan tidak mungkin akan terulang kembali jika Partai Politik tidak mempersiapkan diri sejak awal, apalagi syarat keanggotaan partai yang tidak sedikit yang wajib dipenuhi di setiap daerah. Hal ini mesti diantisipasi oleh Partai Politik jika ingin lolos sebagai peserta pemilu. Jika tidak, jangan harap Parpol tersebut akan mendapat kesempatan untuk ikut pemilu 2024 mendatang.