Sepanjang Pemohon dalam hal ini Partai politik bisa membuktikan dalil-dalinya di Bawaslu atau di PTUN dalam hal mengajukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu, maka Hakim akan mengabulkan permohonan pemohon, sebaliknya jika tidak dapat dibuktikan maka permohonan pemohon akan ditolak.

Pemilu 2019 tercatat, KPU menerima sebanyak 27 partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu legislatif. Dari 27 partai politik yang mendaftar di KPU, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap, sisanya 13 tidak lengkap. Dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu setelah menang gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu dan PTUN, sisanya gugatan ditolak (Kompas.com, 27/10/2017).

Setelah gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menang, KPU menetapkan sebanyak 16 Partai Politik resmi menjadi peserta pemilu 2019.

Tantangan Bagi Parpol Baru

Untuk menjadi peserta pemilu memang tidaklah muda karena basis utama parpol adalah struktur keanggotaan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Struktur keanggotaan menjadi ukuran bagi Parpol untuk bisa menyakinkan KPU bahwa partai tersebut layak untuk bisa lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini yang mestinya dipikirkan oleh parpol-parpol baru maupun parpol lama. Perubahan dan pembenahan struktur kepengurusan partai mesti dilakukan sejak awal sebelum tahapan dan jadwal pendaftaran dan verifikasi Parpol di gelar oleh KPU. Jika tidak, nanti akan menjadi soal dikemudian hari yang mengakibatkan Parpol tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU.

Pada tahapan verifikasi faktual nanti, kerja-kerja KPU akan diawasi langsung oleh Bawaslu (Badan pengawas pemilu) untuk memastikan apakah verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap Parpol sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur atau tidak. Jika ada soal dilapangan yang ditemukan oleh Bawaslu, misalnya syarat keanggotaan partai yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 173 atau ada kegandaan keanggotaan Parpol dan sebagainnya, maka fakta-fakta yang ditemukan oleh Bawaslu akan dicatat sebagai temuan pelanggaran. Untuk itu, Parpol mesti bekerja keras dengan harapan syarat-syarat bisa terpenuhi sejak awal sebelum tahapan dan jadwal dimulai.