Meski demikian ia menegaskan, bahwa peran Dinas Komunikas Dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur akan berkontribusi dalam sosialisasi Peralihan Dari Tv Analog Ke Tv Digital melalui berbagai saluran komunikasi publik yang dikelola pemerintah daerah.
“Terus berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk penyediaan infrastruktur digital di Manggarai Timur. seperti Menara BTS., Jaringan Fiber Optik dan Penyediaan Akses Internet Gratis,” tutupnya.
Pemateri kedua Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPU Pusat mengatakan Tema kesiapan TV Digital menuju Indonesia Terkoneksi Semakin Digital Semakin Maju menjadi Siaran TV digital dapat diakses penonton tanpa bayar sebagaimana menonton tayangan TV analog selama ini. Kemudian TV digital itu FRE bukan stream dan itu tidak free karena kita haru beli kuota dan lain sebagainya.
“Tahapan penghentian Siaran televisi analog dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas: Tahap: Tahap I : paling lambat 30 April 2022, Tahap Il : paling lambat 25 Agustus 2022, Tahap III : paling lambat 2 November 2022,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan