Sementara itu, soal dukungan BPC, disampaikan Saifudin Hs, sementara ini sesuai data yang pihaknya terima Ketum Yusak didukung oleh 7 BPC dan Ketum Ikhsan didukung oleh 17 BPC, sementara persyaratannya adalah BPC hanya diperkenankan mengeluarkan 1 rekomendasi, tidak boleh 2 rekomendasi.

Menurutnya, Saat ini akan menajdi tumpang tindi, untuk itu pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Persyaratannya adalah cuman 2 bisa lolos, kemudian persyaratan lainnya adalah 1 BPC hanya diperkenankan mengeluarkan 1 rekomendasi, tidak boleh 2 rekomendasi yang artinya akan timpang tindih, kalau yang timpamg tindi kami akan verifikasi, kami telpon atau kami hadirkan kalau memang perlu, inilah fungsi dari verifikasi, bagi kami 2 saja sudah cukup dan sudah lolos verifikasi,” jelasnya.

Terkait syarat lain yang akan pihaknya uji dalam verifikasi, tidak hanya surat dukungan atau Rekomendasi saja yang pihaknya perhatikan namun syarat-syarat lain juga sangat berpengaruh, bisa tidak memenuhui 1 syarat saja maka secara otomatis tidak memenuhui, pasalnya aturan yang berlaku bukan pendapat SC atau bukan aturan SC, sebaliknya SC hanya menjalankan aturan yang sudah ada saat ini.