Ia menerangkan, yang menyebabkan korban tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena mereka tidak berani, disertai ketidaktahuan prosedur pelaporan hukum dan postur hukum yang dinilai sangat berbelit-belit.
Ketidaktahuan ini akibat dari minimnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikannya. Minimnya sosialisasi karena pemerintah belum melihat kasus ini sebagai sebuah permasalahan besar.
“Hal ini bisa dilihat dari intervensi anggaran yang dbuat pemerintah. Sama sekali tidak menyasar ke hal-hal mendasar dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara ketidakberanian untuk melaporkan kekerasan yang dilami karena tidak adanya jaminan keamanan bagi pelapor. “Ini disebabkan oleh peliknya hukum kita yang menyulitkan pelaporan dalam pembuktian hukum,” tandasnya.
Oleh karena GMNI Cabang Manggarai dalam pernyataan sikapnya menyampaikan:
1.Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai membuat program kerja pendidikan tentang kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
2.Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggrai membuat program yang bermuara pada keadaan Ramah Perempuan/Ibu.





Tinggalkan Balasan