Ketua Umum GMNI Cabang Manggarai, Emanuel Suryadi, menjelaskan, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan terhadap kaum perempuan. Dimana data Kementrian PPPA, pada tahun 2020, tercatat sekitar 8.600 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 8.800 kasus hingga November 2021. Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen,” jelasnya.

Menurutnya, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.500 kasus selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2021. Angka ini melonjak dua kali lipat jika dibandingkan dengan aduan yang diterima tahun 2020 yaitu 2.389 kasus.

“Dari 8.243 kasus yang ditangani Komnas Perempuan, yang paling menonjol di ranah privat atau disebut KDRT/RP (Kekerasan dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus,” terangnya.

Mirisnya, ditengah keadaan darurat, masalah kekerasan terhadap perempuan, pemerintah justru tidak memperlihatkan upaya untuk menyelesaikan kasus itu. Salah satu bukti dalah dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Prolegnas tahun 2021.