Ruteng, KN – Peringati hari ibu, Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai gelar aksi demonstrasi untuk menuntut tindakan diskriminatif terhadap kaum perempuan, demi mengangkat harkat dan martabat perempuan.
Aksi demonstrasi dilaksanakan di Kantor Dinas PPO, Kantor Bupati Manggarai, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Polres Manggarai, Rabu 22 Desember 2021.
Pantauan media, selain melakukan aksi, mereka membagikan bunga bagi pengguna jalan dan warga yang ada di sekitar lokasi. Pembagian bunga merupakan lambang kelemalembutan seorang ibu yang jasanya kerap dilupakan.
Koordinator Aksi Clara Astuty Jaya mengatakan,momentum hari ibu sangat penting dilakukan. Sebab kita dilahirkan dari rahim yang sama. Sekarang, kasus kekerasan dan intimidatif terhadap perempuan masih sering terjadi.
“Masyarakat harus sadar, bahwa ibu ikut mempengaruhi fondasi peradaban bangsa. Maka peringatan hari ibu menjadi momentum sejarah untuk mengingat kepeloporan kepemimpinan perempuan Indonesia,” ujar Astuti.
Ketua Umum GMNI Cabang Manggarai, Emanuel Suryadi, menjelaskan, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan terhadap kaum perempuan. Dimana data Kementrian PPPA, pada tahun 2020, tercatat sekitar 8.600 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 8.800 kasus hingga November 2021. Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen,” jelasnya.
Menurutnya, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.500 kasus selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2021. Angka ini melonjak dua kali lipat jika dibandingkan dengan aduan yang diterima tahun 2020 yaitu 2.389 kasus.
“Dari 8.243 kasus yang ditangani Komnas Perempuan, yang paling menonjol di ranah privat atau disebut KDRT/RP (Kekerasan dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus,” terangnya.
Mirisnya, ditengah keadaan darurat, masalah kekerasan terhadap perempuan, pemerintah justru tidak memperlihatkan upaya untuk menyelesaikan kasus itu. Salah satu bukti dalah dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Prolegnas tahun 2021.







Tinggalkan Balasan