Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga hanya mampu memberikan harapan dalam lingkungan kampus semata. Sementara kasus kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan sekolah menengah, bahkan sekolah dasar.
“Hadirnya Permen tersebut juga tidak disertakan dengan Program Praktis sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Pemerintah cenderung mengutamakan langkah retributif, sehingga mengabaikan aspek restoratif justice dalam menyelesaikan kasus,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Manggarai sebanyak 178 kasus, terhitung sejak tahun 2019-2021. Untuk tahun 2019, sebanyak 70 kasus dan pada anak-anak 33 kasus.
“Tahun 2020, ada 55 kasus dan yang terjadi pada anak 18 kasus. Tahun 2021 hingga sekarang telah terjadi 5 kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Penanganan kasus kekerasan perempuan di Manggarai, memang tergolong sedikit. Tetapi, situasi ini tidak bisa diasumsikan sebagai rendahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai ranah. “Karena kekerasan terhadap perempuan di Manggarai sangat sering terjadi, tetapi jarang dipublikasi dan dilaporkan,” terangnya.





Tinggalkan Balasan