Oleh karena GMNI Cabang Manggarai dalam pernyataan sikapnya menyampaikan:
1.Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai membuat program kerja pendidikan tentang kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
2.Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggrai membuat program yang bermuara pada keadaan Ramah Perempuan/Ibu.
3.Mendesak DPR RI melalui DPRD Manggarai untuk mengesahkan RUU TPKS.
4. Mendesak DPRD Manggarai memasifkan sosialisasi dampak kekerasan terhadap perempuan.
5. Mendesak Kepolisian Resort Manggarai agar lebih sigap dalam menangani laporan korban kekerasan.
6. Membuka Posko Pengaduan kekerasan terhadap Perempuan. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan