la menyebut, apabila terjadi permasalahan batas antar tetangga, alangkah baiknya dapat diselesaikan secara musyawarah atau secara adat Manggarai.
“Apabila ada permasalahan batas tanah
dengan tetangga berbatasan, sebaiknya
diselesaikan secara baik-baik melalui
musyawarah mufakat,” tegas dia.
Namun jika persoalan tersebut tak dapat
diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat, Budi menyarankan agar dapat
menempuh jalur hukum.
“Atau apabila tidak bisa mufakat dapat
menempuh jalur hukum agar memberikan kepastian hukum,” ungkapnya. (*)



Tinggalkan Balasan