Kata Erlan, jika ABIA merasa memiliki
alas hak yang kuat atas klaim tanah tersebut, maka seyogianya yang bersangkutan mengajukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Gugatan itu akan memastikan secara hukum, siapa yang paling berhak atas bidang tanah tersebut, apalagi alas hak kepemilikan klien kami atas dasar legalitas formal berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) yang seturut ketentuan UU Pokok Agraria adalah hak terkuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya yang mensyaratkan pembatalannya melalui upaya hukum,” terangnya.
Tindakan ABIA dan BPN Manggarai Barat yang menanam pilar di atas tanah milik kliennya, dinilai sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), yang melanggar hak orang lain.
“BPN Manggarai Barat harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami atas masalah tersebut. Namun hal ini tentunya tidak dilakukan, sehingga wajar dan beralasan jika klien kami menduga ada praktek main mata atau kerja sama curang antara keduanya,” tegas Erlan.



Tinggalkan Balasan