Ia mengaku sudah beberapa kali masalah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena akar pokoknya adalah sengketa kepemilikan yang merupakan domain keperdataan.
Erlan menegaskan, jika ABIA mengklaim tanah tersebut miliknya, mengapa yang bersangkutan tidak menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Menurut Erlan, pada tahun 2019, ABIA mengklaim sebagian tanahnya masuk dalam tanah milik kliennya yang sudah bersertifikat.
“Namun, setelah BPN Manggarai Barat
melakukan pengukuran kembali batas, ternyata klaim ABIA tersebut tidak benar, karena pilar batas yang ada, berdiri tepat pada batas tanah sesuai 3 buah SHM milik klien kami dan bahwa objek yang diklaim oleh ABIA masih berada di luar tanah milik klien kami,” jelas Erlan.
Masalah terbaru muncul pada bulan Juni 2021, secara tiba-tiba tanpa pengetahuan keluarga Ir. Henry Chandra, ABIA bersama petugas dari BPN Manggarai Barat melakukan penanaman pilar yang memasuki tembok batas tanah milik Ir. Henry Chandra.



Tinggalkan Balasan