Kata Erlan, jika ABIA merasa memiliki
alas hak yang kuat atas klaim tanah tersebut, maka seyogianya yang bersangkutan mengajukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Gugatan itu akan memastikan secara hukum, siapa yang paling berhak atas bidang tanah tersebut, apalagi alas hak kepemilikan klien kami atas dasar legalitas formal berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) yang seturut ketentuan UU Pokok Agraria adalah hak terkuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya yang mensyaratkan pembatalannya melalui upaya hukum,” terangnya.

Tindakan ABIA dan BPN Manggarai Barat yang menanam pilar di atas tanah milik kliennya, dinilai sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), yang melanggar hak orang lain.

“BPN Manggarai Barat harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami atas masalah tersebut. Namun hal ini tentunya tidak dilakukan, sehingga wajar dan beralasan jika klien kami menduga ada praktek main mata atau kerja sama curang antara keduanya,” tegas Erlan.

Kuasa Hukum Ir. Henry Chandra meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat agar menghentikan seluruh proses permohonan dan penerbitan SHM atas nama
Abdulah Bin Ibrahim Aburaera di atas tanah lokasi Binongko.

BPN Manggarai Barat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi objek bidang tanah terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

“Stop dan hentikan praktek-praktek yang bertentangan dengan profesionalitas
pelayanan prima guna terhindar dari belenggu mafia tanah dan segala tuntutan hukum baik perdata, tata usaha negara dan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. Lelyana selaku pemilik Mahaputra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacaranya dari Kantor Advokat Yody S. Yusran & Rekan Cabang Labuan Bajo untuk mengirimkan surat keberatan kepada Kepala BPN Manggarai Barat tertanggal 27 Juni 2021.

“Bahkan surat keberatan ini dikirim kembali untuk kedua kalinya pada 3 Desember 2021. Surat itu adalah surat kedua dari kami, melanjutkan surat kami sebelumnya dengan
Nomor: 06/YSY/LBJ/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021,” kata Lelyana.