Kuasa Hukum Ir. Henry Chandra meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat agar menghentikan seluruh proses permohonan dan penerbitan SHM atas nama
Abdulah Bin Ibrahim Aburaera di atas tanah lokasi Binongko.
BPN Manggarai Barat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi objek bidang tanah terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
“Stop dan hentikan praktek-praktek yang bertentangan dengan profesionalitas
pelayanan prima guna terhindar dari belenggu mafia tanah dan segala tuntutan hukum baik perdata, tata usaha negara dan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ir. Lelyana selaku pemilik Mahaputra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacaranya dari Kantor Advokat Yody S. Yusran & Rekan Cabang Labuan Bajo untuk mengirimkan surat keberatan kepada Kepala BPN Manggarai Barat tertanggal 27 Juni 2021.
“Bahkan surat keberatan ini dikirim kembali untuk kedua kalinya pada 3 Desember 2021. Surat itu adalah surat kedua dari kami, melanjutkan surat kami sebelumnya dengan
Nomor: 06/YSY/LBJ/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021,” kata Lelyana.



Tinggalkan Balasan