Labuan Bajo, KN – Oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan (BPN) Manggarai Barat diduga serobot tanah milik Ir. Henry Chandra bos Mahaputra.

Tanah tersebut berlokasi di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Erlan Yusran selaku Kuasa Hukum Ir. Henry Chandra mengatakan, BPN Kabupaten Manggarai Barat terkesan cuci tangan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, kliennya adalah pemilik sah secara hukum atas bidang tanah dengan SHM masing-masing nomor: 587 tahun 1996, nomor: 1364 tahun 2003 dan nomor: 1365 tahun 2003 yang merupakan satu kesatuan.

Salah satu tanah milik Ir. Henry Chandra yaitu SHM nomor: 1364 tahun 2003 letaknya berbatasan langsung dengan tanah milik Salma Ibrahim yang juga adalah ibu dari Abdulah Bin Ibrahim Abduraea (ABIA).

“Gangguan ABIA ini sudah berlangsung lama. Gangguannya berupa menghalang-halangi aktivitas klien di atas tanah miliknya bahkan sampai mengancam,” jelas Erlan Yusran kepada Korannt.com di Labuan Bajo Senin 7 Desember 2021.

Ia mengaku sudah beberapa kali masalah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena akar pokoknya adalah sengketa kepemilikan yang merupakan domain keperdataan.

Erlan menegaskan, jika ABIA mengklaim tanah tersebut miliknya, mengapa yang bersangkutan tidak menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Menurut Erlan, pada tahun 2019, ABIA mengklaim sebagian tanahnya masuk dalam tanah milik kliennya yang sudah bersertifikat.

“Namun, setelah BPN Manggarai Barat
melakukan pengukuran kembali batas, ternyata klaim ABIA  tersebut tidak benar, karena pilar batas yang ada, berdiri tepat pada batas tanah sesuai 3 buah SHM milik klien kami dan bahwa objek yang diklaim oleh ABIA masih berada di luar tanah milik klien kami,” jelas Erlan.

Masalah terbaru muncul pada bulan Juni 2021, secara tiba-tiba tanpa pengetahuan keluarga Ir. Henry Chandra, ABIA bersama petugas dari BPN Manggarai Barat melakukan penanaman pilar yang memasuki tembok batas tanah milik Ir. Henry Chandra.