Diduga Serobot Tanah Milik Mahaputra, BPN Mabar Jangan Cuci Tangan

Lahan yang diduga diserobot oleh BPN Manggarai Barat (Foto: Paul Tengko)

Labuan Bajo, KN – Oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan (BPN) Manggarai Barat diduga serobot tanah milik Ir. Henry Chandra bos Mahaputra.

Tanah tersebut berlokasi di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Erlan Yusran selaku Kuasa Hukum Ir. Henry Chandra mengatakan, BPN Kabupaten Manggarai Barat terkesan cuci tangan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, kliennya adalah pemilik sah secara hukum atas bidang tanah dengan SHM masing-masing nomor: 587 tahun 1996, nomor: 1364 tahun 2003 dan nomor: 1365 tahun 2003 yang merupakan satu kesatuan.

Salah satu tanah milik Ir. Henry Chandra yaitu SHM nomor: 1364 tahun 2003 letaknya berbatasan langsung dengan tanah milik Salma Ibrahim yang juga adalah ibu dari Abdulah Bin Ibrahim Abduraea (ABIA).

“Gangguan ABIA ini sudah berlangsung lama. Gangguannya berupa menghalang-halangi aktivitas klien di atas tanah miliknya bahkan sampai mengancam,” jelas Erlan Yusran kepada Korannt.com di Labuan Bajo Senin 7 Desember 2021.

Ia mengaku sudah beberapa kali masalah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena akar pokoknya adalah sengketa kepemilikan yang merupakan domain keperdataan.

Erlan menegaskan, jika ABIA mengklaim tanah tersebut miliknya, mengapa yang bersangkutan tidak menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Menurut Erlan, pada tahun 2019, ABIA mengklaim sebagian tanahnya masuk dalam tanah milik kliennya yang sudah bersertifikat.

“Namun, setelah BPN Manggarai Barat
melakukan pengukuran kembali batas, ternyata klaim ABIA  tersebut tidak benar, karena pilar batas yang ada, berdiri tepat pada batas tanah sesuai 3 buah SHM milik klien kami dan bahwa objek yang diklaim oleh ABIA masih berada di luar tanah milik klien kami,” jelas Erlan.

Masalah terbaru muncul pada bulan Juni 2021, secara tiba-tiba tanpa pengetahuan keluarga Ir. Henry Chandra, ABIA bersama petugas dari BPN Manggarai Barat melakukan penanaman pilar yang memasuki tembok batas tanah milik Ir. Henry Chandra.

Kata Erlan, jika ABIA merasa memiliki
alas hak yang kuat atas klaim tanah tersebut, maka seyogianya yang bersangkutan mengajukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Gugatan itu akan memastikan secara hukum, siapa yang paling berhak atas bidang tanah tersebut, apalagi alas hak kepemilikan klien kami atas dasar legalitas formal berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) yang seturut ketentuan UU Pokok Agraria adalah hak terkuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya yang mensyaratkan pembatalannya melalui upaya hukum,” terangnya.

Tindakan ABIA dan BPN Manggarai Barat yang menanam pilar di atas tanah milik kliennya, dinilai sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), yang melanggar hak orang lain.

“BPN Manggarai Barat harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami atas masalah tersebut. Namun hal ini tentunya tidak dilakukan, sehingga wajar dan beralasan jika klien kami menduga ada praktek main mata atau kerja sama curang antara keduanya,” tegas Erlan.

Kuasa Hukum Ir. Henry Chandra meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat agar menghentikan seluruh proses permohonan dan penerbitan SHM atas nama
Abdulah Bin Ibrahim Aburaera di atas tanah lokasi Binongko.

BPN Manggarai Barat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi objek bidang tanah terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Pertamina-YBLL Kampanyekan Green Mobility dan Green Energy di ASEAN SUMMIT 2023

“Stop dan hentikan praktek-praktek yang bertentangan dengan profesionalitas
pelayanan prima guna terhindar dari belenggu mafia tanah dan segala tuntutan hukum baik perdata, tata usaha negara dan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. Lelyana selaku pemilik Mahaputra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacaranya dari Kantor Advokat Yody S. Yusran & Rekan Cabang Labuan Bajo untuk mengirimkan surat keberatan kepada Kepala BPN Manggarai Barat tertanggal 27 Juni 2021.

“Bahkan surat keberatan ini dikirim kembali untuk kedua kalinya pada 3 Desember 2021. Surat itu adalah surat kedua dari kami, melanjutkan surat kami sebelumnya dengan
Nomor: 06/YSY/LBJ/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021,” kata Lelyana.

Meski telah mengirim sebanyak dua kali, namun sampai dengan saat ini, surat sanggahan itu tidak ditanggapi oleh BPN Manggarai Barat.

Ia juga mengaku heran dengan Kepala BPN Manggarai Barat yang lebih memilih merespons untuk kepentingan pemberitaan media massa, ketimbang menjawab surat keberatannya.

“Saya minta Kakan BPN jangan cuci tangan. Mereka punya fungsi pengawasan. Mereka pasti tau persoalan ini, termasuk saat oknum itu turun mengukur tanah,” kecam Lelyan.

“Kami tidak punya sedang bersengketa. Tanah yang bersertifikat malah diserobot dan oknum BPN terlibat. Bagaimana mungkin BPN kembali mengukur tanah untuk terbitkan sertifikat. Padahal tanah itu milik kami dan sudah memiliki sertifikat,” sambung Lelyan dengan nada kesal.

“Tapi anehnya dia (NA) tidak menunjukan suatu bukti hukum apapun. Sehingga saya menduga NA terlibat konspirasi dgn AI,” tambah dia.

Padahal, kata Lelyana, tanahnya sudah ada SHM dan sudah dipagari tembok. Apalagi tembok tersebut dibuat setelah rekon tahun 2019.

“Waktu di lapangan saya sampaikan keberatan, tapi NA masih melanjutkan pengukuran hingga berlanjut tanam pilar oleh AI,” katanya.

Ia menegaskan, jika betul pagar miliknya tidak sesuai SHM, maka seharusnya Abdullah melakukan gugatan di pengadilan.

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya akan menghargai itu. Bukan dengan cara-cara seperti ini dan itu sama saja merampok tanah saya,” tegas Lelyana.

Ia pun mengingatkan bahwa tujuan pendaftaran hak atas tanah itu untuk kepastian hukum. Karena itu, tindakan NA dinilainya sebagai sebuah hasutan atau tindakan provokasi, sebab nanti bisa muncul sertifikat ganda.

“Sehingga kuat dugaan saya NA terlibat konspirasi, sehingga saya minta Kepala BPN segera memeriksa NA,” ujar Lelyana.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Kantor BPN Manggarai Barat Budi Hartanto mengklarifikasi berita tentang oknum Pegawai BPN yang diduga serobot lahan milik tokoh Mahaputra.

“Teman-teman pasti dalam menjalankan
tugas tentunya sesuai dengan data dan
fakta di lapangan dan SOP yang sudah
ditentukan. Tidak benar pegawai BPN
menyerobot tanah milik toko Maha
Putra,” kata Budi saat dihubungi Koranntt.com, Minggu 5 Desember 2021.

la menyebut, apabila terjadi permasalahan batas antar tetangga, alangkah baiknya dapat diselesaikan secara musyawarah atau secara adat Manggarai.

“Apabila ada permasalahan batas tanah
dengan tetangga berbatasan, sebaiknya
diselesaikan secara baik-baik melalui
musyawarah mufakat,” tegas dia.

Namun jika persoalan tersebut tak dapat
diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat, Budi menyarankan agar dapat
menempuh jalur hukum.

“Atau apabila tidak bisa mufakat dapat
menempuh jalur hukum agar memberikan kepastian hukum,” ungkapnya. (*)