Menurutnya, kegiatan inilah yang akan menjadi wadah untuk publikasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kemasyarakatan yang dapat mendukung implementasi restorative justice sebagai paradigma baru pemidanaan. Hal itu, lanjutnya, diusung dalam pembangunan dibidang Hukum dan HAM dalam RPJMN Tahun 2020-2024.
Lebih lanjut ia melaporkan bahwa penerimaan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokmas Lipas sejak Januari s/d 25 Oktober 2021 terdapat sebanyak 7.920 warga binaan pemasyarakatan, melalui 628 kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh sekitar 322 anggota Pokmas Lipas. Meskipun ada pembatasan aktivitas masyarakat dikarenakan pandemic Covid-19, POKMAS LIPAS masih mampu melaksanakan pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa terpilihnya kota kupang sebagai penyelenggara expose nasional kinerja Pokmas Lipas Tahun 2021 ini menjadi momen berarti dalam melaksanakan program memanusiakan manusia.



Tinggalkan Balasan