Kupang, KN – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menghadiri kegiatan Expose Nasional Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang diselenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kamis 28 Oktober 2021 di Rumah Kreatif Oebobo, Kelurahan Oebobo.

Rumah Kreatif Oebobo Kupang merupakan salah satu anggota POKMAS LIPAS Lapas Kelas II Kupang yang telah aktif melakukan kegiatan pemberdayaan kepada warga binaan pemasyarakatan. Berbagai kegiatan diselenggarakan bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya di lapas maupun yang mendapat program integrasi dilaksanakan di Rumah Kreatif.

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain berupa kerajinan meubeler dengan memanfaatkan bekas botol aqua dan ban kendaraan bermotor, produksi VCO (Virgin Coconut Oil), kain tenun, dan kegiatan penguatan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan.

Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan POKMAS LIPAS ini karena sebelumnya Pemerintah Kota Kupang belum memikirkan adanya kegiatan seperti ini.

“Kami berterima kasih atas adanya program ini kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Pemerintah Kota Kupang merupakan mitra dari lembaga kemasyarakatan dan mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyediakan tempat untuk mempersiapkan para mantan narapidana sebelum kembali di tengah masyarakat dan keluarga mereka,” sebut Wali Kota

Ia juga berharap agar masalah, tantangan, dan kendala yang dihadapi contohnya dalam hal perizinan dapat dikoordinasikan, karena pemerintah mempunyai komitmen untuk membuka peluang bagi masyarakat dapat merintis usaha, berkreasi dan berkolaborasi dengan baik. Walikota juga meminta agar Pemerintah dan stakeholder yang ada dapat salingĀ  bekerjasama untuk membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat khususnya para mantan narapidana.

Dijelaskan bahwa Expose Nasional Pokmas Lipas Tahun 2021 diadakan sebagai sarana sosialisasi dan publikasi keterlibatan masyarakat melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan dalam restorative justice khususnya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.