Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar, kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan (Lestari, 2016).

Ada banyak bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh masing-masing sekolah berdasarkan minat dan bakat peserta didik, diantaranya seperti Palang Merah Remaja, Kepramukaan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), beberapa kegiatan kesenian seperti Dance, Tarian tradisional, Marcing Band, kegiatan keolahragaan seperti Badminton, Voli, Basket, Sepak Bola, Futsal, termasuk juga olah raga kekinian yang disebut dengan Electronic Sports (E-Sports). Hanya saja di kalangan masyarakat, sesama guru dan juga orang tua  masih terdapat silang pendapat terkait eSports.