Hingga saat ini dalam Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI, pemerintah, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati UUPKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. Tampaknya DPR RI belum siap benar dengan draf RUUPKS. Karena itu, apa yang dikonsep oleh Komisi Perempuan tentang RUUPKS perlu jadi pertimbangan penting. RUUPKS dari Komnas perempuan mengandung empat poin, yakni (1) pengertian kekerasan seksual, (2) bentuk pidana kekerasan seksual, (3) penambahan bobot pidana supaya pelaku jerah dan tidak mengulangi kejahatannya selepas ditahan, dan (4) pemulihan korban dan keluarga.
Kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan mencakup setidaknya 15 tindakan kejahatan, yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi-ancaman-percobaan perkosaan, pemaksaan kehamilan, prostitusi paksa, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan diskriminasi perempuan lewat aturan, penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan, dan pemaksaan sterilisasi (kontrasepsi).





Tinggalkan Balasan