Bernardus T. Beding
Dosen Prodi PBSI Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
Tidak dapat dimungkiri bahwa realitas selalu menampilkan kaum perempuan senantiasa berjuang untuk memperoleh hak-hak dasar, termasuk hak untuk ‘hidup’. Kesetaraan jender memang telah terbangun sehingga perempuan dapat berkiprah dan berkarya di berbagai sektor. Perempuan Indonesia sudah sangat maju. Namun, pada saat yang sama, ternyata perempuan kita masih harus berjuang untuk hak-haknya yang asasi.
Betapa tidak? Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik dan online memberitakan peristiwa-peristiwa tragia yang mengorbankan kaum perempuan Indonesia. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Bahkan, seperti diterbikan oleh Tempo.co (5 Maret 2021), dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus, kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus, dan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.





Tinggalkan Balasan