Bernardus T. Beding
Dosen Prodi PBSI Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
Tidak dapat dimungkiri bahwa realitas selalu menampilkan kaum perempuan senantiasa berjuang untuk memperoleh hak-hak dasar, termasuk hak untuk ‘hidup’. Kesetaraan jender memang telah terbangun sehingga perempuan dapat berkiprah dan berkarya di berbagai sektor. Perempuan Indonesia sudah sangat maju. Namun, pada saat yang sama, ternyata perempuan kita masih harus berjuang untuk hak-haknya yang asasi.
Betapa tidak? Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik dan online memberitakan peristiwa-peristiwa tragia yang mengorbankan kaum perempuan Indonesia. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Bahkan, seperti diterbikan oleh Tempo.co (5 Maret 2021), dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus, kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus, dan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Kaum perempuan di jalan perjuangan untuk memperbaiki status dan mengaktualisasikan diri sangat hebat. Bahkan, tanpa banyak campur tangan pemerintah pun, perempuan kita luar biasa. Hampir di semua sektor di Indonesia selalu ada tokoh-tokoh perempuannya. Bahkan, kita pernah punya perempuan presiden.
Namun, dalam hal perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), negara tidak boleh membiarkan perempuan berjuang sendiri. Adalah kewajiban negara untuk melindungi hak hidup setiap warganya. Kasus-kasus kekerasan dan pembuntuhan terhadap perempuan tidak bisa tidak menuntut kehadiran negara secara pro-aktif.
Tragedi-tragedi yang menimpa kaum perempuan belakangan ini mengingatkan kita kembali pada peristiwa-peristiwa kebiadaban terhadap kaum perempuan di awal Orde Reformasi 1998. Sampai hari ini, teriakan-teriakan menolak lupa masih terus diserukan. Artinya, Teformasi Indonesia mempunyai tugas berat untuk melindungi dan memperhatikan nasib kaum perempuannya.







Tinggalkan Balasan