Semoga pemerintah Presiden Joko Widodo memberi hukuman berat terhadap pelaku kejahatan terhadap kaum perempuan benar-benar diwujudkan. Kita sudah memiliki perangkat komprehensif untuk menegakan perlindungan perempuan. Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial perlu berkoordinasi efektif.
Kehadiran Negara untuk melindungi kaum perempuan harus semakin nyata dalam bentuk pengembangan payung hukum. Tentunya, bukan berarti kita kita belum punya payung dasar-dasar hukum. Misalnya, dalam hal melindungi perempuan dari kekeraan seksual, kita sudah punya Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga berbagai peraturan pemerintah dan/atau menteri tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Khusus mengenai kekerasan seksual, sebenarnya kaum perempuan masih memerlukan undang-undang khusus, sebab perundangan yang ada sekarang terasa masih belum berperspektif korban, melainkan terkadang berpotensi memunculkan viktimasi terhadap korban. Misalnya, keterangan korban masih belum dianggap sebagai keterangan saksi sehingga pengusutan sering terhambat.
Menanggapi masalah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS). Randangan undang-undang tersebut merupakan rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, yang isinya mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga pengaturan tentang penanganan selama proses hukum.
Hingga saat ini dalam Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI, pemerintah, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati UUPKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. Tampaknya DPR RI belum siap benar dengan draf RUUPKS. Karena itu, apa yang dikonsep oleh Komisi Perempuan tentang RUUPKS perlu jadi pertimbangan penting. RUUPKS dari Komnas perempuan mengandung empat poin, yakni (1) pengertian kekerasan seksual, (2) bentuk pidana kekerasan seksual, (3) penambahan bobot pidana supaya pelaku jerah dan tidak mengulangi kejahatannya selepas ditahan, dan (4) pemulihan korban dan keluarga.







Tinggalkan Balasan