Kehadiran Negara untuk melindungi kaum perempuan harus semakin nyata dalam bentuk pengembangan payung hukum. Tentunya, bukan berarti kita kita belum punya payung dasar-dasar hukum. Misalnya, dalam hal melindungi perempuan dari kekeraan seksual, kita sudah punya Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga berbagai peraturan pemerintah dan/atau menteri tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.  

Khusus mengenai kekerasan seksual, sebenarnya kaum perempuan masih memerlukan undang-undang khusus, sebab perundangan yang ada sekarang terasa masih belum berperspektif korban, melainkan terkadang berpotensi memunculkan viktimasi terhadap korban. Misalnya, keterangan korban masih belum dianggap sebagai keterangan saksi sehingga pengusutan sering terhambat.

Menanggapi masalah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS). Randangan undang-undang tersebut merupakan rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, yang isinya mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga pengaturan tentang penanganan selama proses hukum.