Kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan mencakup setidaknya 15 tindakan kejahatan, yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi-ancaman-percobaan perkosaan, pemaksaan kehamilan, prostitusi paksa, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan diskriminasi perempuan lewat aturan, penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan, dan pemaksaan sterilisasi (kontrasepsi).

Tentu masyarakat Indonesia mengharapkan pemerintah mempercepat lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UUPKS). Kelahiran UUPKS menggambarkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara yang mengalami kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila. UUPKS juga lahir sebagai payung hukum untuk melindungi dan mencegah kekerasan seksual yang secara kuantitatif dan kualitatif setiap dua jam sekali ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Lahirnya UUPKS juga mengisi kekosongan atau ketidaklengkapan hukum tentang perlindungan untuk korban kekerasan seksual, mengingat delik kekerasan seksual dalam KUHP sangat terbatas, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak mengatur spesifik tentang eksploitasi sebagai bentuk jenis kekerasan seksual tersendiri. Mudah-mudahan harapan dan impian kaum perempuan di jalan perjuangan hukum tersebut menjadi kenyataan.***