“Ketiga pelaku berinisial MO (nelayan dan pemasok bahan peledak), HJ (nelayan) dan NM (nelayan). Para pelaku juga berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, NTB,” ungkapnya.
Perwira balok dua itu juga menuturkan, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK. 01//BPPHLHK/SW-3/LBJ/PPNS/04/2021, tanggal 11 April 2021, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat dan penyidik PPNS Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bekerjasama untuk melakukan Penyidikan terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan tersebut. Dari kelima pelaku, 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur.
“Dari kasus perkara tersebut, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta serta Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya ancaman 20 tahun penjara.





Tinggalkan Balasan