“Pada hari Kamis 8 April 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, para pelaku kembali melakukan pengeboman ikan di sekitar pulau Gili Banta sebanyak 8 (delapan) kali menggunakan bahan peledak rakitan sebanyak 8 botol dan selanjutnya sampai pada hari Jumat 9 April 2021, para pelaku beristirahat atau tidak melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan di perairan tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 10 April 2021 para pelaku berangkat dari perairan Pulau Gili Banta (wilayah penyangga NTB- NTT) menuju peraiaran Tanjung Laju Pemali di wilayah bagian Barat perairan Pulau Komodo TNK, dan tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah tiba para pelaku langsung melakukan pengeboman ikan di kedalam sekitar 10 meter sebanyak 1 kali dengan menggunakan 1 botol bahan peledak.
“Sekitar pukul 16.15 Wita, para pelaku kembali melakukan pengeboman ikan di lokasi Loh Serikaya perairan Taman Nasional Komodo sebanyak 1 kali menggunakan 1 botol bahan peledak rakitan,” ujarnya.
Kemudian, Sabtu 10 April 2021, sekira pukul 16.30 Wita, saat sedang berlabuh untuk melakukan peledakan selanjutnya para pelaku lalu ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan (Polres Manggarai Barat, BTNK dan Satuan SPORC Balai Gakkum KLHK) di lokasi tersebut dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Pos Polhut BTNK di Loh Wenci TNK untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan