“Keseluruhan bahan peledak (Pupuk, Detonator dan kelengkapan lainnya) yang dibawah untuk melakukan peledakan seluruhnya berjumlah 40 yang dikemas dalam botol Bir Bintang ukuran 620ml dan sebagian dikemas dengan botol plastik bekas Oli Mesran ukuran 5 liter dan 1 liter masing–masing sebanyak 1 botol, dalam kemasan Oli Yamalube ukuran 0,8 liter sebanyak 4 botol, dalam kemasan Botol Oli MOX2 warnah putih ukuran 1,2 liter sebanyak 2 botol, dalam kemasan Botol Bir Bintang ukuran 620ml sebanyak 24 botol dan Detonator (pemicu) 20 buah serta kelengkapan lainnya,” beber Kasat Reskrim.
Pelaku ED (27) juga mengakui bahwa sebagian hasil dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang digunakan sejak hari Rabu sampai dengan Kamis 8 April 2021 di Lokasi Perairan Pulau Gili Banta telah dijual oleh Pelaku kepada Nelayan (Pengepul Ikan) berinisial HY, dan untuk dijual di Pasar Sape, Kecamatan Sape, Bima, NTB.
“Biasanya hasil yang diperoleh dari pengeboman ikan menggunakan handak rakitan rata–rata sebesar Rp5 Juta, bahkan lebih selama kegiatan 4 sampai 7 hari dan dari uang yang diperoleh tersebut pelaku ED (27) sebagai juragan (pemilik Kapal) mendapat bagian 50% sedangkan sisanya sebesar 50% lagi diberikan kepada Anak Buah Kapal (ABK),” jelas IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Alumni AKPOL angkatan 2016 ini, mengungkapkan saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 3 terduga pelaku pengguna bahan peledak rakitan lainnya yang melarikan diri setelah kelima pelaku ditangkap Tim Patroli Gabungan. Untuk ketiga terduga pelaku sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga pelaku berinisial MO (nelayan dan pemasok bahan peledak), HJ (nelayan) dan NM (nelayan). Para pelaku juga berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, NTB,” ungkapnya.
Perwira balok dua itu juga menuturkan, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK. 01//BPPHLHK/SW-3/LBJ/PPNS/04/2021, tanggal 11 April 2021, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat dan penyidik PPNS Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bekerjasama untuk melakukan Penyidikan terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan tersebut. Dari kelima pelaku, 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur.







Tinggalkan Balasan