Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, mengatakan pelaku pemboman ikan ini ditangkap saat Tim Patroli Gabungan melaksanakan giat patroli rutin di sekitar kawasan perairan TNK.
“Saat patroli itulah Tim Gabungan menemukan para pelaku sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan,” katanya.
Kronologi Penangkapan
IPTU Yoga Dharma Susanto, juga menjelaskan kronologi lengkapnya, bahwa pada hari Rabu 7 April 2021, sekira pukul 04.00 Wita, kelima pelaku tersebut berangkat dari Bajo Pulau, NTB menuju perairan pulau Gili Banta (daerah penyangga NTB-NTT) dan setelah sampai di perairan pulau Gili Banta, para pelaku langsung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan.
“Sekitar pukul 07.00 Wita, para pelaku melakukan pengeboman sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bom rakitan sebanyak 4 (empat) botol dalam kemasan botol Bir Bintang ukuran 620ml, dan pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita kembali melakukan pengeboman ikan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan bahan peledak tersebut sebanyak 5 (lima) botol,” ungkap Kasat Reskrim.





Tinggalkan Balasan