“Dari kasus perkara tersebut, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta serta Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya ancaman 20 tahun penjara.
Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sementara yang bersangkutan dititipkan kepada pihak keluarga,” tutur Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang disita berupa 1 unit perahu motor warna paling dasar merah, bodi hijau, bagian atas abu–abu, lantai berwarna biru dan lis warna orange beserta 2 unit mesin penggerak, dan puluhan botol bahan–bahan peledak yang akan digunakan pelaku dalam aksinya melakukan pengeboman dengan barang bukti lain juga berhasil diamankan.
Kepada media, Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, mengimbau bahwa tindakan para pelaku merupakan tindakan yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
“Untuk seluruh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan alam dan membahayakan dirinya sendiri serta jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” imbaunya.
Lanjut, Tim gabungan baik dari Polri dan KLHK akan lebih gencar lagi melakukan patroli di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
“Baik masyarakat nelayan Manggarai Barat maupun nelayan dari luar akan kami tindak tegas jika ditemukan melakukan hal serupa,” tegasnya.*







Tinggalkan Balasan