“Sebelumnya para pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap dan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pos Polhut BTNK kemudian menggunakan Kapal Badak Laut milik Dirjen Hukum KLHK menuju Kota Labuan Bajo,” jelasnya.
Selain itu, Menurut pengakuan salah satu pelaku yang merupakan juragan Kapal berinisial ED (27) bahwa bahan peledak tersebut berupa pupuk yang diduga pupuk jenis Urea sebanyak 1 (satu) karung ukuran 20 Kg dibeli dengan harga Rp1 Juta dan Detonator sebanyak 50 buah dengan harga Rp1,5 Juta dari salah satu Nelayan berinisial MO warga Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar akhir bulan Maret 2021.
“Keseluruhan bahan peledak (Pupuk, Detonator dan kelengkapan lainnya) yang dibawah untuk melakukan peledakan seluruhnya berjumlah 40 yang dikemas dalam botol Bir Bintang ukuran 620ml dan sebagian dikemas dengan botol plastik bekas Oli Mesran ukuran 5 liter dan 1 liter masing–masing sebanyak 1 botol, dalam kemasan Oli Yamalube ukuran 0,8 liter sebanyak 4 botol, dalam kemasan Botol Oli MOX2 warnah putih ukuran 1,2 liter sebanyak 2 botol, dalam kemasan Botol Bir Bintang ukuran 620ml sebanyak 24 botol dan Detonator (pemicu) 20 buah serta kelengkapan lainnya,” beber Kasat Reskrim.





Tinggalkan Balasan