Labuan Bajo, KN – Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personil Satuan Samapta Polres Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Satuan SPORC Balai Gakkum KLHK mengamankan sebanyak 5 (lima) orang nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan di dalam parairan Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu 10 April 2021.

Kelima terduga pelaku tersebut diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan saat melaut di wilayah TNK yakni di Loh Serikaya, bagian barat Pulau Komodo TNK. tepatnya pada posisi koordinat 8°33′09.3″S 119°23′30.8″E.

Para nelayan yang berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diamankan sekira pukul 16.30 Wita.

Usai diamankan, kelima nelayan tersebut terindentifikasi berinisial ED (27), IM (26), YI (16), RR (15) dan YN (15).

Setelah diamankan Tim Patroli Gabungan, para pelaku bersama barang bukti sejumlah ikan dan alat tangkap dibawa menggunakan Kapal Badak Laut milik Dirjen Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju Kota Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.