Pelaku ED (27) juga mengakui bahwa sebagian hasil dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang digunakan sejak hari Rabu sampai dengan Kamis 8 April 2021 di Lokasi Perairan Pulau Gili Banta telah dijual oleh Pelaku kepada Nelayan (Pengepul Ikan) berinisial HY, dan untuk dijual di Pasar Sape, Kecamatan Sape, Bima, NTB.
“Biasanya hasil yang diperoleh dari pengeboman ikan menggunakan handak rakitan rata–rata sebesar Rp5 Juta, bahkan lebih selama kegiatan 4 sampai 7 hari dan dari uang yang diperoleh tersebut pelaku ED (27) sebagai juragan (pemilik Kapal) mendapat bagian 50% sedangkan sisanya sebesar 50% lagi diberikan kepada Anak Buah Kapal (ABK),” jelas IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Alumni AKPOL angkatan 2016 ini, mengungkapkan saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 3 terduga pelaku pengguna bahan peledak rakitan lainnya yang melarikan diri setelah kelima pelaku ditangkap Tim Patroli Gabungan. Untuk ketiga terduga pelaku sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).





Tinggalkan Balasan