Oleh: Bernardus T. Beding
Dosen Prodi PBSI Unika Santu Paulus Ruteng
Perguruan tinggi memiliki kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi terhadap ilmu pengetahuan. Keberadaan perguruan tinggi di Indonesia bukan suatu jawatan belaka dan formalisme birokrasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek). Hakikatnya, perguruan tinggi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mempersiapkan generasi intelektual yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya secara berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan berbudaya. Perguruan tinggi di tengah masyarakat sebagai kekuatan moral terpercaya serta sumber penyebaran nilai-nilai luhur kebaikan.
UNESCO mendeklarasikan hak-hak perguruan tinggi: (a) mahasiswa berhak belajar, dosen berhak mengajar sesuai minat masing-masing; (b) menentukan prioritas, dan melakukan kajian ilmiah tanpa batas apapun kecuali oleh norma dan kepentingan masyarakat; (c) toleran atas pendapat yang berbeda dan bebas dari intervensi politik; (d) sebagai institusi publik, melalui kegiatan pendidikan dan penelitian, perguruan tinggi harus menegakkan kebebasan dan keadilan, solidaritas dan kemanusiaan, serta saling membantu baik secara moral maupun materi baik dalam skala nasional maupun global; (e) menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan; dan (f) mencegah terjadinya hegemoni intelektual.



Tinggalkan Balasan