Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) menampilkan pengembangan program studi bidang sains-keteknikan di perguruan tinggi justru tidak seimbang dengan tren kebutuhan dan perkembangan industri-jasa. Program studi bidang sains-keteknikan yang dikembangkan di perguruan tinggi lebih sedikit dibanding program studi bidang sosial-humaniora. Jumlah program studi di Indonesia berdasarkan bidang ilmu: Agama 1.788, Humaniora 737, Sosial 4.318, MIPA 1.126, Seni 399, Kesehatan 3.640, Teknik 5.106, Pertanian 1.862, Ekonomi 3.448, dan Pendidikan 6.127. Jumlah mahasiswa berdasarkan bidangilmu: Agama 205.579, Humaniora 128.944, Sosial 1.058.304, MIPA 196.743, Seni 50.563, Kesehatan 532.935, Teknik 1.024.231, Pertanian 313.169, Ekonomi 1.146.430, dan Pendidikan 1.371.105.

Jumlah ini berdampak pada lulusan. Para sarjana yang dihasilkan perguruan tinggi lebih didominasi bidang ilmu sosial-humaniora. Hal ini terjadi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan dalam konteks pasar kerja. Sarjana ilmu-ilmu sosial-humaniora kelebihan pasokan, sedangkan sarjana sains-keteknikan justru mengalami peningkatan permintaan yang sulit dipenuhi seluruhnya oleh perguruan tinggi.

Persoalan ini sudah diulas dalam majalah terkemuka Inggris, The Economist (2015) dengan merujuk data Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bahwa dalam 10 tahun (2015-2025) Indonesia kekurangan insinyur rata-rata sekitar 15.000 per tahun. Pada periode tahun 2015-2020 dan 2021-2025, kebutuhan insinyur masing-masing sekitar 90.500 orang pertahun dan 129.500 orang per tahun. Saat ini rasio insinyur di Indonesia masih jauh di bawah India dan China. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menyiapkan SDM keteknikan, karena perguruan tinggi hanya menghasilkan sekitar 75.000 – 120.000 orang. Padahal mobilitas tenaga kerja antarnegara sudah terbuka dengan berlakunya kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Januari 2016.

Oleh karena itu, Kemenristekdikti dan perguruan tinggi perlu mengambil kebijakan mendasar, seperti mengubah proporsi program studi dan merancang jumlah mahasiswa antarbidang agar lebih seimbang. Kebijakan ini bukan berarti ada ‘anak kesayangan’ dan ‘anak tiri’ atau skala superioritas atas suatu bidang ilmu tertentu. Bukan juga mengindikasikan bahwa bidang ilmu sosial-humaniora merupakan subordinat bidang ilmu sains-keteknikan.