Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah Hotel Sasando Kupang, yang merupakan asset milik Pemrov NTT.

PT. Hotel Sasando Timor Internasional, selaku pengelolah Hotel Sasando, diduga telah menjaminkan asset tanah milik Pemprov NTT guna mendapatkan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat (TLM).

Mirisnya, aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, dijaminkan ke Bank Tanaoba Lais Manekat (TLM) tanpa sepengetahuan Pemprov NTT sebagai pemilik asset.

Direktur Utama PT. Hotel Sasando Timor Internasional, Moh Hatta Alwi, SE, MSI diduga telah menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1091/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 8 Mei 2015, dengan Surat Ukur No 270/2015, luas 17.140 M2.

Selain itu, SHGB No 1092/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 30 Desember 2015, Surat Ukur No. 312/Kelurahan Kelapa Lima/2015, dengan luas 1.074 M2, atas nama Perseroan Terbatas (PT) Hotel Sasando Sejahtera Timor Internasional ke PT. BPR Tanaoba Lais Manekat.