Mengenai Ketentuan Perjanjian Kerjasama: Pasal 4 Tentang hak dan kewajiban ayat (4), huruf g yang menyatakan :

Pihak kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan yang melekat pada Hak Pengelolaan pihak pertama untuk suatu hutang pihak kedua pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk secara leluasa oleh pihak kedua dengan pemberitahuan kepada pihak pertama dengan ketentuan masa waktu jaminan tersebut masih dalam kurun waktu berlakunya Hak Guna Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian.

Bunyi ketentuan Pasal 4 Tentang hak dan kewajiban ayat (4), huruf g Perjanjian Kerjasama antara Pemprov NTT dan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Tanggal 3 Juli Tahun 2015 ini ternyata bertentangan/melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf c yang menyatakan:

Mitra Bangun Guna Serah atau Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian; point c: dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan; angka 1 : tanah yang menjadi obyek bangun guna serah atau bangun serah guna, serta Ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berbunyi: